Skip to content

Membership

Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile (AAI) secara terbuka menerima seluruh Advokat di seluruh Indonesia menjadi anggota dengan persyaratan yang mudah serta proses pendaftaran yang dapat dilakukan secara online.
Setiap anggota AAI akan mendapatkan Kartu Anggota yang terintegrasi dengan profile online.

Keanggotaan AAION

Calon Anggota Baru dapat diterima dan diangkat menjadi Anggota AAI adalah setiap Advokat yang telah mengajukan permohonan sebagai Anggota kepada DPC setempat dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan rumah tangga. Dalam hal di wilayah domisili atau tempat tinggal Pemohon belum terbentuk DPC AAI, maka permohonan dapat diajukan ke DPC AAI yang paling dekat dengan domisili atau tempat tinggal Pemohon. Apabila belum mendapat respon dari DPC setempat, dapat menghubungi Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI dengan melakukan registrasi secara online di halaman registrasi atau bisa dengan mengirimkan dokumen-dokumen persyaratan secara lengkap melalui email humas@aaion.id atau dpp@aaion.id.

Persyaratan Keanggotaan

Anggota Yang dapat diterima dan diangkat menjadi Anggota adalah setiap Advokat yang telah mengajukan permohonan sebagai Anggota kepada DPC setempat dan telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam anggaran dasar dan peraturan rumah tangga. Syarat-syarat*:
  • Warga Negara Indonesia
  • Memiliki Surat Pengangkatan Advokat dari pihak yang berwenang berdasarkan undang – undang atau peraturan-peraturan yang berlaku di Indonesia
  • Mengajukan permohonan secara tertulis untuk menjadi Anggota kepada DPC AAI di wilayah domisili atau tempat tinggal Pemohon;
  • Surat keterangan riwayat hidup
  • Data/photo KTP
  • Ijazah Sarjana Hukum
  • Surat rekomendasi dari 2 (dua) Anggota AAI
  • Photo profile dengan jas/blazer formal berwarna gelap dengan latar belakang putih
  • Membayar iuran anggota sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) untuk 1 (satu) tahun keanggotaan, yang ditransfer ke rekening AAI: – Bank: BCA – No rek: 5055894989 – Atas nama: Asosiasi Advokat Indonesia Officium Nobile
  • Menyetujui pernyataan ketaatan dan kepatuhan atas Anggaran Dasar, Peraturan Rumah Tangga, Kode Etik Profesi Advokat, semua keputusan dan ketentuan AAI.
  • Menjamin telah memiliki dan memenuhi secara benar menurut hukum seluruh persyaratan menjadi Advokat yang diatur dalam Pasal 3 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
* document persyaratan dapat berupa hasil scan (format .jpg/.pdf) yang dapat diupload secara online di halaman profile anggota setelah melakukan pendaftaran secara online di halaman registrasi.